Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Taubat Dari Perbuatan Zina Dan Bagaimana Hukumnya

Bagaimana hukumnya orang yang berzina? Dan mungkinkah berlaku di Negara ini, lalu apa dengan taubatan nasuha Allah menerima taubatnya orang yang berzina tanpa hukum rajam ?

lalu bagaimana kalau saya ingin bertaubat jika hukum itu tak berlaku di Negara ini, apakah saya harus ke Arab utk menerima hukum itu, sedangkan saya orang yang tak punya?

Taubat Dari Perbuatan Zina


Jawaban :

Berzina hukumnya haram & termasuk dosa besar, dalilnya firman Allah ta’ala adalah

Al Isra’ ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina! Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. & suatu jalan yang buruk.”

Juga di dalam surat An Nuur ayat 2-3 :

“Perempuan yang berzina & laki-laki yang berzina. Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, & janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu utk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, & hari akhirat, & hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman (2).”

“Laki-laki yang berzina tak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; & perempuan yang berzina tak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, & yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin (3).”

Dari dua ayat di atas bisa diambil kesimpulan bahwa :

Zina adalah perbuatan yang haram karena merupakan perbuatan keji & jalan yang buruk.Mendekati kepada hal-hal yang mengantarkan kepada zina adalah dilarang terlebih kalau sampe terjatuh ke dlm perzinaan.

Allah ta’ala mengancam hukuman dera bagi yang berzina jika belum menikah & hukuman rajam bagi yang sudah menikah.

Hal ini menunjukkan bahwa zina merupakan dosa besar & haram hukumnya. Dan seseorang yang bertaubat dari zina dgn taubatan nasuha dgn memenuhi syarat-syarat taubat diantaranya :

  1. Menyesali perbuatannya,
  2. Berjanji dgn sepenuh hati utk tak mengulangi lagi,
  3. Segera menghentikan perbuatan dosanya,
  4. Minta ampun & banyak istighfar,
  5. Menutup perbuatan dosanya dgn amalan-amalan sholeh,
  6. Jika perbuatan itu terkait dgn orang lain, maka segera minta maaf & minta halalnya.

Adapun jika hukum itu tak berlaku pada suatu negara, maka kita tak dibolehkan melakukannya sendiri karena menegakkan hukum itu (dera & rajam & yang semisalnya) adalah hak penguasa.

Dan tak diharuskan untuk pergi ke suatu Negara yang menegakkan hukum tersebut, karena Allah tak membebani kepada hambaNya kecuali apa yang mampu dikerjakannya.

Maka kepada penanya diharapkan utk benar-benar bertaubat kepada Allah ta’ala dari perbuatannya & menutupnya dgn amalan sholih karena karena Allah ta’ala berfirman :

“Sesungguhnya kebaikan itu akan menghilangkan segala keburukan.”

Dan Rasulullah  bersabda : “Semua bani Adam adalah berbuat kesalahan, & sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah orang-orang yang bertaubat.”

Juga beliau  bersabda : “Seorang yang bertaubat dari dosa seperti tak memiliki dosa baginya.” Wallaahu ‘alam, semoga Allah ta’ala mengampuni dosa saudara & dosa kita semua, amien.

Fahrizal Adi
Fahrizal Adi Merupakan manusia biasa yang ingin web nya bisa bermanfaat untuk diri sendiri dan kalian semua :) bangjalinaja.blogspot.com

Post a Comment for "Cara Taubat Dari Perbuatan Zina Dan Bagaimana Hukumnya"