Ketentuan zakat dan orang yang berhak menerima zakat
Dalam risalah islam, merupakan salah satu pilar berdirinya syariat setelah syahadat dan shalat, disamping puasa dan haji.
Zakat merupakan bukti otentik akan besarnya perhatian umat islam terhadap kemaslahatan umatnya dengan mengajak lebih jauh memahami nilai syukur seorang hamba atas harta yang telah di amanatkan.
Yang semua itu tiada lain bertujuan demi terwujudnya kesejahteraan, kepedulian sosial dan perdamaian antar sesama.
Adapun zakat fitrah adalah salah satu dari berbagai jenis zakat yang di khususkan bagi umat Muhammad SAW sebagai penyempurna dari ibadah puasa Ramadhan, seperti halnya peranan sujud sahwi sebagai penyempurna dari shalat apabila ada yang terlupa.
Lagi pula dengan puasa diharapkan dalam diri manusia akan tumbuh empati dan kepedulian terhadap orang lain yang tidak mampu.
Maka zakat fitrah inilah salah satu langkah awal pengeja wentahan kepedulian tersebut, yang perlu di tindak lanjuti dimasa selanjutnya.
Dasar hukum
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada manusia di bulan Ramadhan sebesar 1 sho' kurma atau 1 sho' jagung yang mencukupi untuk seorang yang merdeka atau hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuandari golangan umat muslim. (HR. Bukhari Muslim).
Ketentuan-ketentuan zakat fitrah
1). Syarat wajib bagi muaddi (orang yang mengeluarkan)
~ a). Islam, maka tidak wajib bagi orang kafir asli, kecuali apabila mempunyai tanggungan hamba sahaya atau kerabat yang beragama islam dan tidak wajib bagi orang murtad, kecuali telah kembali pada islam maka wajib mengqodlo pembayaran zakat sebagai ganti masa riddah (murtad) nya.
~ b). Merdeka (bukan hamba sahaya), maka tidak wajib bagi budak / hamba beserta orang-orang yang menjadi tanggungannya.
~ c). Wujudnya lebihan harta bagi dirinya sendiri dan orang yang berada dalam tanggungannya pada waktu wajibnya mengeluarkan zakat (terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai terbitnya fajar bulan Syawwal).
2). Syarat wajib bagi muadda 'Anhu (orang-orang yang wajib dikeluarkan zakatnya)
~ a). Islam
~ b). Menemui waktu wajibnya mengeluarkan zakat (yakni sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal) maka orang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
a) Orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari diakhir bulan Ramadhan.
b) orang yang lahir sebelum terbenamnya matahari dan apabila terjadi sebaliknya maka tidak ada kewajiban mengeuarkan Zakat.
3). Syarat sah mengeluarkan zakat fitrah
~ a). Niat, dalam hal ini niat tidak disyaratkan bersamaan dengan waktu pemberian, akan tetapi niat berZakat sudah dianggap sah :
~ 1). Memberikan zakat kepada Mustachiq atau orang yang berhak menerima Zakat adalah orang-orang yang telah di tentukan oleh Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat : 60 yang berjumlah 8 golongan yakni orang-orang fakir, miskin, amil, muallaf, ghorim, sabilillah, ibnu sabil, dan hamba sahaya serta orang termasuk kategori kedelapan golongan di atas.
4). Kadar harta yang dikeluarkan
Kadar harta dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah sebesar satu sho'makanan pokok negara, yang kemudian para 'ulama' Indonesia mengartikan satu sho' sama dengan satu sho' beras, maka jumlah yang harus dikeluarkan adalah 24 ons atau 2,5 Kg beras sebagai makanan pokok negara indonesia.
5). Waktu-waktu memberikan zakat
- Waktu jawas, yakni mengeluarkan zakat di awwal bulan Ramadhan (yang bisa di sebut ta'jil)
- Waktu wajib, yakni waktu mengeluarkan zakat dengan menemukan sebagaian bulan Ramadhan dan syawwal.
- Waktu sunnah, yakni mengeluarkan zakat sebelum melakukan sholat ied.
- Waktu makruh, yakni mengeluarkan zakat setelah melaksanakan shalat ied sampai terbenamnya matahari.
- Waktu haram, yakni mengeluarkan zakat setelah hari raya Idul Fitri.
6). Implementasi zakat fitrah (Ada'uz Zakat)
Dalam keterangan diatas, telah dijelaskan bahwa Ada'uzzakat / memberikan zakat kepada pihak yang berhak menerimanya merupakan syarat sah nya zakat setelah adanya niat.
Adapun mustachiq zakat adalah tertentu atas orang-orang yang ditentukan Allah SWT, dalam firmannya surah At-Taubah ayat 60.
Dari ayat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat hanya orang-orang tertentu dalam 8 golongan sebagai berikut
8 Golongan yang berhak menerima zakat
1. Faqir
Adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai penghasilan, dan juga tidak dapat memenhi kebutuhan sehari-hari, misalkan orang yang membutuhkan Rp. 10.000,- akan tetapi hanya mempunyai Rp. 3.000,-
2. Miskin
Adalah orang yang mempunyai harta atau penghasilan namun tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya, mislkan orang yang membutuhkan Rp. 10.000,- akan tetapi dia hanya mempunyai Rp. 3.000,-
3. Amil
Ialah orang yang telah ditetapkan oleh imam untuk mengatur pembagian zakat dari orang yang wajib zakat kepada mustachiq (pihak penerima).
4. Muallaf
Ialah orang yang baru masuk / mengikuti ajaran islam sedangkan niatnya masih lemah.
5. Riqob
Adalah budak mukattab (budak yang terikat akad perjanjian dengan tuannya) yang sah.
6. Ghorim
Adalah orang yang mempunyai tanggungan hutang, yang belum terlunaskan.
7. Sabilillah
Adalah orang yang berjuang dijalan Allah SWT tanpa pamrih.
8. Ibnu Sabil
Adalah orang yang berpergian dari tempat asal (negara/kota) dan telah melewati batas kota/negara, tidak dengan tujuan maksiat.
Sekian penjelasan dari saya semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin...
Post a Comment for "Ketentuan zakat dan orang yang berhak menerima zakat"
Silahkan berkomentar dengan bijak.